sindang@indramayukab.go.id

sedang_1638757363_KTP-DESA-GLEBEG-KECAMATAN-SULANG-KABUPATEN-REMBANG

KTP ELEKTRONIK​

1. Persyaratan Pembuatan E-KTP yang Baru (Pemula)​

A. Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI atau disebut F-1.21 (dari Desa)
B. Kartu Keluarga Orang Tua
C. Foto Copy Ijazah Terakhir
D. Foto Copy Akte Kelahiran

2. Persyaratan Pembuatan Perpanjangan Masa Berlaku/ KTP yang belum E-KTP atau Hilang, Rusak, ganti Domisili dan Status (Menikah, Tidak Menikah, Janda, Duda)

A. Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI atau disebut F-1.21 (dari Desa)
B. Kartu Keluarga Orang Tua
C. Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat

Hubungi kami

Jln. MT. Haryono No.46 Kecamatan Sindang,
Kabupaten Indramayu, Kode Pos 45251, Telepon (0234) 272021

Scroll to Top