1. Persyaratan Pembuatan E-KTP yang Baru (Pemula)
A. Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI atau disebut F-1.21 (dari Desa) B. Kartu Keluarga Orang Tua C. Foto Copy Ijazah Terakhir D. Foto Copy Akte Kelahiran
2. Persyaratan Pembuatan Perpanjangan Masa Berlaku/ KTP yang belum E-KTP atau Hilang, Rusak, ganti Domisili dan Status (Menikah, Tidak Menikah, Janda, Duda)
A. Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI atau disebut F-1.21 (dari Desa) B. Kartu Keluarga Orang Tua C. Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat
Hubungi kami
Jln. MT. Haryono No.46 Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Kode Pos 45251, Telepon (0234) 272021